Tantangan
-
Dalam upaya menyampaikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik mengenai kondisi lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kualitas Lingkungan Hidup (Ditjen PPKL), telah mengambil langkah penting dengan membangun sebuah sistem pemantauan kualitas udara ambien yang berjalan secara kontinu, yang dikenal sebagai Air Quality Monitoring System (AQMS).
-
AQMS mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan oleh pihak berwenang terkait pengendalian pencemaran udara. Data yang dihasilkan oleh sistem ini menjadi dasar untuk merancang strategi pengurangan emisi, mengevaluasi efektivitas langkah-langkah mitigasi yang telah diambil, dan mengidentifikasi area atau sektor yang memerlukan perhatian lebih dalam upaya mencapai standar kualitas udara yang lebih baik.
-
Air Quality Monitoring System KLHK membantu pemerintah dalam mengidentifikasi daerah-daerah dengan tingkat polusi tinggi, mengevaluasi efektivitas kebijakan lingkungan yang ada, dan merencanakan langkah-langkah pengendalian polusi udara yang lebih efisien.
Programs AQMS
Pengertian
Air Quality Monitoring System KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) adalah sistem pemantauan kualitas udara yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mengumpulkan data tentang tingkat polusi udara di berbagai wilayah di Indonesia.
​
Dasar Hukum:
-
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020. lihat detail
​​
Remote Terminal Unit (RTU)
Detail
-
Mertani data logger
-
Power unit
-
Komunikasi data (2G, 4G, LTE)
-
Panel box
-
Wiring system
​
*Instalasi RTU bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan
AQMS Sensor
Spesifikasi
-
Measuring Range (SO2, NO2, O3: 0~500ppb; CO: 0~50ppm;(extensible))
Parameter:
-
Meteorological​
-
TVOC
-
PM10
-
PM2,5
-
SO2
-
NO2
-
CO
-
O3