top of page

Kebijakan Pemerintah untuk Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Gambar 1. (Sumber: ekonomi.bisnis.com)

Emisi gas rumah kaca (GHG) memiliki definisi sebagai proses pelepasan gas-gas tertentu ke atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Gas-gas rumah kaca ini dapat muncul secara alami di lingkungan, tetapi juga dapat timbul akibat aktivitas manusia, terutamanya dengan pembakaran bahan bakar fosil. Emisi gas rumah kaca ini merupakan salah satu penyebab utama perubahan iklim global. Adapun beberapa gas rumah kaca yang umum meliputi karbon dioksida (CO2), belerang dioksida (SO2), nitrogen monoksida (NO), nitrogen dioksida (NO2), dan gas metana (CH4). Gas-gas tersebut dapat menyerap dan memancarkan kembali sebagian dari radiasi panas yang dipancarkan oleh permukaan bumi, menyebabkan peningkatan suhu di permukaan bumi dan perubahan iklim yang signifikan.


Sumber Utama Emisi Gas Rumah Kaca

Gambar 2. (Sumber: ekonomi.bisnis.com)

Emisi gas rumah kaca dapat berasal dari berbagai sumber. Berikut merupakan beberapa sumber utama yang dapat menyebabkan emisi gas rumah kaca:

1. Pembakaran bahan bakar fosil

Pembakaran bahan bakar fosil ini meliputi penggunaan minyak bumi, batu bara, dan gas alam yang digunakan untuk mengemudi kendaraan bermotor, mengoperasikan pabrik serta pembangkit listrik, dan lain sebagainya.

2. Produksi pertanian dan peternakan

Pertanian dan peternakan merupakan salah satu sumber utama yang menyumbang pada emisi gas metana (CH4) dan nitrogen oksida (N₂O). CH₄ dilepaskan dari pencernaan hewan ternak dan proses penguraian organik di lahan basah, sementara N₂O timbul dari penggunaan pupuk dan praktik pertanian tertentu.

3. Industri

Proses industri seperti produksi dan pengolahan semen, besi-baja, dan kimia, yang dapat menghasilkan emisi CO2 dan gas-gas rumah kaca lainnya.

4. Pembuangan Limbah

Pengelolaan sampah padat dan cair menghasilkan emisi gas seperti metana dan karbon dioksida (CO₂). Pabrik pengolahan limbah juga dapat menyebabkan emisi GHG.

5. Deforestasi dan Penggundulan Hutan

Praktik deforestasi dan penggundulan hutan juga memainkan peran penting dalam emisi gas rumah kaca. Tindakan ini mengurangi kapasitas alam untuk menyerap karbon dioksida dari atmosfer, memicu peningkatan konsentrasi gas rumah kaca dalam udara.

6. Transportasi

Kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan bahan bakar fosil, menghasilkan emisi CO₂ dan nitrogen oksida (NOx).

7. Penggunaan Energi di Bangunan

Bangunan menggunakan energi untuk pemanasan, pendinginan, pencahayaan, dan berbagai keperluan lainnya, yang sering kali berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.

8. Penggunaan dan Pembuangan Bahan Kimia

Beberapa produk kimia dan bahan bakar dapat menghasilkan emisi GHG selama proses produksi, penggunaan, dan pembuangan.

9. Proses Alami

Beberapa emisi GHG juga berasal dari proses alami, seperti letusan gunung berapi dan penguraian bahan organik di hutan dan lahan basah.

10. Sektor Laut

Aktivitas seperti perkapalan dan produksi akuakultur juga dapat menyebabkan emisi GHG, terutama metana dan oksida nitrogen.



Kebijakan Pemerintah Indonesia

Gambar 3. (Sumber: Kumparan.com)

Untuk mengurangi efek negatif gas rumah kaca, diperlukan upaya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan efisiensi energi, dan mengembangkan sumber energi terbarukan. Di Indonesia, riset di sektor pertanian telah dilakukan sejak 2016 untuk memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca. Namun berikut merupakan beberapa kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca:

1. Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT):

pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sebagai solusi efektif dalam menangani masalah emisi gas rumah kaca. Salah satu upaya konkret dalam hal ini adalah melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Proyek ini mencakup berbagai skala, mulai dari instalasi besar hingga sistem skala kecil yang terpasang di atap rumah atau bangunan komersial. Dengan memanfaatkan teknologi surya yang telah teruji, PLTS Atap memberikan kontribusi besar dalam mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional yang berbasis bahan bakar fosil. Selain itu, pemasangan PLTS Atap juga memberikan manfaat ekstra, yaitu memungkinkan pemilik bangunan untuk menghasilkan energi bersih sendiri, mengurangi beban jaringan listrik umum, bahkan menghasilkan energi berlebih yang dapat disalurkan kembali ke grid listrik.

2. Penggunaan peralatan hemat energi:

Pemerintah telah mengambil langkah konkret dalam mendorong penggunaan peralatan hemat energi di seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mengubah perilaku konsumen dan mempromosikan kesadaran akan pentingnya efisiensi energi. Salah satu aspek kunci dari program ini adalah pendorongan untuk menggunakan peralatan rumah tangga yang memenuhi standar efisiensi energi yang telah ditetapkan. Misalnya, lampu hemat energi dan sistem penyejuk ruangan (AC) modern yang dirancang untuk meminimalkan konsumsi listrik sambil tetap memberikan kinerja optimal.

3. Penggunaan bahan bakar berbasis non fosil

Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah mendorong penggunaan bahan bakar berbasis non fosil, seperti biofuel (biodiesel dan bio gasoline)

4. Penerangan jalan umum (PJU)

Melalui penerangan jalan umum yang menggunakan energi terbarukan, pemerintah dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.

5. Pengolahan sampah

Pengolahan sampah yang bertujuan untuk menekan jumlah sampah juga dapat menghasilkan energi listrik, sehingga dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca.

6. Penerapan teknologi ramah lingkungan

Industri menjadi salah satu sektor yang diprioritaskan dalam mencegah meningkatnya emisi gas rumah kaca. Berbagai solusi mengurangi emisi gas rumah kaca pada sektor ini telah diusulkan dan dilaksanakan, termasuk terkait hal insentif pajak hingga penerapan inovasi teknologi rendah karbon.

7. Pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan

Kementerian PUPR mendukung kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan, seperti pembangunan gedung hijau (green building) dan peningkatan sertifikasi bangunan gedung hijau.

8. Penerapan Carbon Tax pada PLTU

Pemerintah akan menerapkan Carbon Tax pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulai tahun 2022 sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.


Demikianlah informasi mengenai Kebijakan Pemerintah Mengatasi Emisi Gas Rumah Kaca. Apabila anda ingin mengetahui informasi lainnya mengenai perkebunan dan pertanian, anda dapat mengunjungi kami di:


Website: mertani.co.id

Instagram: @mertani_indonesia

Linkedin : PT Mertani


Sumber:

1.228 tampilan0 komentar

Comments


WhatsApp
bottom of page