Limbah cair merupakan salah satu permasalahan yang patut diperhatikan. Pengelolaan limbah cair membutuhkan serangkaian proses untuk memastikan bahwa pasca air limbah tersebut dibuang, dampaknya pada lingkungan dapat diminimalisir. Salah satu bentuk upaya untuk merealisasikan hal ini adalah dibentuknya program Sparing dari pemerintah. Dalam hal ini, disebutkan juga industri apa saja yang wajib mengadopsi Sparing untuk keberlangsungan operasional pabrik atau perusahaan dan lingkungan. Artikel ini akan menjelaskan definisi Sparing, fungsi Sparing, dan industri apa saja yang wajib mengadopsi Sparing. Baca artikel berikut untuk informasi selengkapnya!
Definisi Limbah Cair
Limbah cair adalah sisa-sisa produksi suatu objek atau produk yang berbentuk cair. Limbah cair dapat berasal dari mana saja, baik itu merupakan pabrik-pabrik besar maupun perorangan seperti limbah rumah tangga. Limbah cair ini paling sering dibuang ke aliran sungai yang dapat menyebabkan berbagai masalah, paling utama adalah tercemarnya air dan menjadi sumber penyakit..
Limbah cair yang tidak dikelola terlebih dahulu dan langsung dibuang ke aliran sungai maupun tanah, membahayakan manusia dan makhluk hidup disekitarnya. Untuk itulah, dibutuhkan teknologi yang dapat digunakan untuk memonitoring air limbah agar dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimalisir. Teknologi dengan kualifikasi tersebut dapat ditemukan pada perangkat Sparing atau Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan.
Definisi Sparing
Sparing atau Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan merupakan sebuah program besutan pemerintah yang difungsikan untuk membantu mengendalikan tingkat pencemaran oleh limbah cair hasil produksi dari industrial tertentu. Program Sparing ini pertama kali diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/MENLKHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. Satu tahun setelahnya, pemerintah menerbitkan peraturan yang menunjukkan kembali betapa krusial program Sparing untuk diadopsi oleh industrial terkait melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.80/MENLKHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
Fungsi Sparing
Sesuai dengan kepanjangannya, Sparing atau Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan ini difungsikan untuk memonitoring kualitas air limbah. Ini dapat diartikan sebagai segala bentuk limbah air sisa hasil produksi. Berikut akan dipaparkan beebrapa fungsi dari adanya Sparing.
1. Memastikan Kualitas Air Limbah
Dilengkapi dengan sensor-sensor canggih yang dapat mengukur kandungan yang terlarut dalam limbah cair, perangkat Sparing tentunya dapat menjadi salah satu instrumen penting yang dapat diandalkan untuk memastikan kualitas air limbah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kandungan yang terlarut dalam air sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan.
2. Mematuhi Regulasi
Seperti yang sudah disebutkan, jika Sparing merupakan program besutan pemerintah. Untuk itulah, setiap industri yang ditetapkan untuk mengadopsi Sparing harus ecara pauh melaksanakan aturan tersebut. Hal ini membantu industri dan pemerintah bersinergi untuk memastikan pengolahan air limbah tersebut sesuai dengan ketetapan yang ada.
3. Deteksi Dini Pencemaran
Sparing dapat digunakan untuk memonitoring kandungan yang terlarut dalam air menggunakan berbagai sensor dan parameter yang mendukung praktik tersebut. Melalui tools yang mumpuni, deteksi dini pencemaran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
4. Minim Kesalahan
Monitoring kualitas air limbah merupakan praktik krusial yang datanya digunakan untuk berbagai kepentingan. Sudah barang tentu kesalahan dalam pratiknya harus diminamalkan untuk menghindari ketidaktepatan dalam pengambilan suatu keputusan. Oleh karenanya, dibutuhkan perangkat canggih yang memiliki kemampuan monitoring real-time, continue, dan tanpa intervensi manusia. Sparing memenuhi kualifikasi tersebut untuk dapat membantu mengelola air limbah.
Industri yang Wajib Mengadopsi Sparing
Industri yang wajib mengadopsi Sparing diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/MENLKHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.. Kurang lebih terdapat 12 jenis industri yang wajib melakukan monitoring kandungan air limbahnya. Berikut diantaranya.
Industri Rayon
Industri Pulp & Paper
Industri Petrokimia Hulu
Industri Oleokimia Dasar
Industri Kelapa Sawit
Industri Minyak Bumi
Industri Migas
Industri Emas dan Tembaga
Industri Batubara
Industri Tekstil
Industri Tambang Nikel
Kawasan Industri
Dari penjelasan di atas, pemerintah sudah sedemikian rupa mengatur guna meminimalkan dampak dari limbah cair yang dihasilkan oleh jenis industri terkait. Untuk hal ini, pemangku kepentingan yakni pemilik usaha jenis industri tersebut, masing-masing perusahaannya harus dapat menaati peraturan pemerintah untuk menjaga kepentingan khalayak ramai. Karena memang yang terdampak dari pencemaran bukan hanya manusia tapi juga alam dan ingkungan sekitarnya. Dapatkan informasi lainnya seputar ilmu lingkungan dan pertanian dengan cara mengunjungi kami di:
Website: mertani.co.id
YouTube: mertani official
Instagram: @mertani_indonesia
Linkedin : Merapi Tani Instrumen
Tiktok : mertaniofficial
Sumber:
Comments