SPAS atau Stasiun Pengamat Arus Sungai berkaitan erat dengan adanya DAS (Daerah Aliran Sungai). Hadirnya SPAS dinilai dapat memberikan pengalaman lebih baik dan lebih modern dalam pengelolaan air sungai. Air Sungai menjadi salah satu sumber daya air yang patut dijaga keberlangsungannya. Tidak jarang, manusia memenuhi kebutuhan akan air menggunakan air sungai. Untuk itulah, kesehatan dari DAS patut diperhatikan. Salah satu caranya dengan mengadopsi teknologi SPAS. Seperti apa korelasi SPAS dengan DAS? Baca artikel berikut untuk informasi selengkapnya!
Pengertian SPAS
SPAS atau Stasiun Pengamat Arus Sungai adalah sebuah perangkat yang dikhususkan untuk memonitoring arus sungai sekaligus DAS atau Daerah Aliran Sungai. SPAS ini merupakan program besutan pemerintah yang memiliki konsentrasi agar sungai memiliki kualitas ekosistem yang baik sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup bagi makhluk hidup di sekitarnya, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan.
SPAS ini dapat dijadikan salah satu instrument untuk menjaga keberlangsungan dari sumber daya air sungai. Sensor TSS (Total Suspended Solid) dan pH yang berada di perangkat Stasiun Pengamat Arus Sungai ini tentunya membantu pihak yang berkepentingan dalam mengetahui kualitas air sungai. Selain dilengkapi dengan sensor pH dan TSS, perangkat Stasiun Pengamat Arus Sungai ini juga dapat digunakan untuk memonitoring curah hujan. Curah hujan berpengaruh besar dengan kuatnya arus sungai pada DAS (Daerah Aliran Sungai). Semakin tinggi intensitas curah hujan, semakin kuat juga arus sungai yang mengalir dari dataran tinggi ke dataran rendah. Oleh karenanya, sensor rainfall juga ditempatkan sebagai salah satu sensor yang melengkapi perangkat Stasiun Pengamat Arus Sungai.
Stasiun Pengamat Arus Sungai ini juga ramah lingkungan dengan memanfaatkan tenaga surya sebagai sumber utama dari pengisian baterai. Pengisian ini memanfaatkan teknologi dari soral panel. Nantinya, energi yang didapatkan dari radiasi matahari akan digunakan untuk mengisi daya baterai. Perangkat Stasiun Pengamat Arus Sungai ini juga dilengkapi dengan transmission yang digunakan untuk menstransmisikan data hasil monitoring sensor ke data logger untuk selanjutnya kembali didistribusikan ke dashboard atau aplikasi Mertani Mobile. Dengan seluruh hardware yang telah diintegrasikan dengan software yang mumpuni, perangkat Stasiun Pengamat Arus Sungai ini dapat memonitoring keadaan arus sungai sekaligus DAS secara online, real-time, dan continue.
Pengertian DAS
DAS atau Daerah Aliran Sungai merupakan sebuah wilayah yang dibatasi oleh pegunungan atau perbukitan di mana terdapat jalur untuk mengalirkan air hujan agar dapat bertemu dengan sungai. DAS atau Daerah Aliran Sungai ini menjadi salah satu fokus utama dari adanya perangkat Stasiun Pengamat Arus Sungai. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Pasal 1, Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Pasal 1 juga menerangkan tentang Pengelolaan DAS. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Korelasi SPAS dengan DAS
Seperti yang sudah disebutkan keberadaan DAS menjadi instrument penting untuk keberlangsungan sungai. Di dalam regulasi pemerintah juga menekankan pada pengelolaan DAS agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkanya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. Guna merealisasikan tujuan tersebut, adanya Stasiun Pengamat Arus Sungai dapat dijadikan salah satu cara. Dilengkapi dengan sensor-sensor canggih dan merupakan teknologi ramah lingkungan, Daerah Aliran Sungai dapat dikelola dengan lebih baik dengan bantuan data yang dihasilkan oleh perangkat Stasiun Pengamat Arus Sungai.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Pasal 2, Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pembinaan dan pengawasan
Dari keempat tahapan tersebut, monitoring menjadi salah satu yang masuk ke dalam bagian tahapan pengelolaan DAS. Monitoring DAS dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, salah satunya adalah perangkat Stasiun Pengamat Arus Sungai. SPAS bisa menjadi rujukan untuk memudahkan monitoring terhadap kesehatan DAS (Daerah Aliran Sungai).
Pentingnya Program SPAS pada DAS
Program SPAS (Stasiun Pengamat Arus Sungai) ini tentunya memiliki beragam manfaat untuk DAS (Daerah Aliran Sungai). Berikut beberapa diantaranya:
1. Menjaga Kesehatan DAS
Perangkat SPAS yang dilengkapi dengan sensor-sensor seperti TSS dan pH dapat menjadi tolak ukur dari kesehatan DAS. DAS yang memiliki mutu unggul akan mempengaruhi eksosistem air maupun darat,
2. Mitigasi Bencana
Sensor Rainfall yang ada pada perangkat SPAS dapat digunakan untuk acuan dari kuat lemah arus sungai dikarenakan intensitas curah hujan. Arus yang terlalu kuat pada sungai dapat menyebabkan banjir.
3. Manajemen Sumber Daya Air
SPAS dapat membantu memanajemen Sumber Daya Air khususnya air sungai. Ini dikarenakan data yang dihasilkan membantu pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan terhadap pengelolaan air sungai.
Terbukti adanya SPAS berpengaruh besar dengan keberlangsungan dari DAS. Upaya menjaga kesehatan DAS dapat dilakukan melalui penggunaan SPAS. Sensor-sensor yang berada pada perangkat Stasiun Pengamat Arus Sungai dapat membantu pemangku kepentingan memenuhi regulasi pemerintah terkait monitoring DAS. Monitoring DAS merupakan salah satu tahapan pengelolaan DAS secara utuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Pasal 2. Kedunya berkolerasi agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. Dapatkan informasi lainnya seputar ilmu lingkungan dan pertanian dengan cara mengunjungi kami di:
Website: mertani.co.id
YouTube: mertani official
Instagram: @mertani_indonesia
Linkedin : PT Mertani
Tiktok : mertaniofficial
Sumber:
Comments