SIPA atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah adalah sebuah surat yang digunakan sebagai legalitas dalam pemanfaatan sumber daya air tanah. Oleh karenanya, SIPA menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa air tanah digunakan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artikel ini akan menjelaskan tentang dasar hukum yang mengatur SIPA, manfaat adanya SIPA bagi perusahaan dan lingkungan, serta dampak apa saja yang kemungkinan dihasilkan jiks perusahaan atau lembaga terkait yang menfaatkan air tanah tidak memiliki SIPA. Baca literatur berikut untuk informasi selengkapnya!
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait SIPA
Regulasi mengenai SIPA diatur dalam Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022). Dalam peraturan tersebut, menyebutkan bahwa Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, pihak yang memiliki kebutuhan untuk mendapatkan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) diharuskan untuk memenuhi persyaratan-persayaratan persetujuan pengeboran/penggaiian eksploitasi Air Tanah meliputi syarat administrasi dan syarat teknis. Berikut akan diberikan poin-poin mengenai syarat administrasi dan syarat teknis yang harus dipenuhi.
a. syarat administrasi yang terdiri atas:
1) formulir permohonan yang memuat:
a) Nomor Induk Berusaha (NIB);
b) nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan e-mail pemohon;
c) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi AirTanah;
d) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree);e) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang diperlukan dimohonkan;
b. syarat teknis yang terdiri atas:
1) laporan hasil pengukuran geolistrik (untuk kelompok usaha menengah dan besar);
2) gambar rencana konstruksi sumur bor/gali;
3) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalamm 3 /hari;
4) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5) hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan Air Tanah(untuk kelompok usaha menengah dan besar)
Perusahaan atau instansi terkait yang membutuhkan SIPA juga harus memperhatikan waktu pengeboran atau penggalian air tanah. Disebutkan dalam Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022) bahwa pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dilaksanakan setelah mendapatkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang diterbitkan oleh Kepala PATGT atau Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan.
Manfaat SIPA bagi Perusahaan dan Lingkungan
1. Legalitas dan Kredibilitas
SIPA merupakan surat yang sah di mata hukum dan wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha yang memnafaatkan air tanah. Dengan kepemilikan SIPA. selain legalitas di mata hukum yang didapatkan perusahaan, di mata customer maupun mitra, hal ini menjadi nilai plus tersendiri. Tentunya ini menjadi indikator meningkatnya kredibilitas dan integritas perusahaan.
2. Jaminan Perlindungan Konsumen
Seperti yang sudah disebutkan, jika diterbitkannya SIPA berada di bawah naungan pemerintah. Pemerintah memiliki andil besar dalam pengawasan terhadap perusahaan-perusahan yang sudah memiliki SIPA. Hal ini menjadi jaminan terhadap perlindungan konsumen. Dampaknya, kepercayaan konsumen dapat terus meningkat mengingat terdapat lembaga pemerintah yang mengawasi melalui SIPA.
3. Pencegahan Kerusakan Lingkungan
Adanya SIPA memberikan batasan tegas dalam memanfaatkan sumber air tanah. Tidak boleh ada eksploitasi berlebihan sehingga berdampak pada sumber daya air di dalam tanah. Untuk itulah, SIPA juga turut berperan dalam mengendalikan penggunaan air tanah oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dampak Tidak Memiliki SIPA bagi Perusahaan dan Lingkungan
Perusahaan atau lembaga terkait yang menggunakan atau mengeksploitasi air tanah tanpa adanya SIPA merupakan tindakan yeng melanggar hukum. Hal tersebut dapat mendatangkan sanksi hukum berupa dikenakan denda sebesar 1 milyar dan maksimal 5 milyar. Selain itu, menggunakan airr tanah tanpa SIPA juga dapat dikenakan sanksi hukum penjara minimal 1 tahun sampai maksimal 3 tahun. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974.
Beraiih dari sanksi hukum yang didatapkan perusahan terkait oleh pihak berwenang, tidak adanya SIPA dalam pemanfaatan sumber air tanah tentu berdampak pada iingkungan sekitar, terlebih sumber air tanah. Perusahaan yang tidak memiliki SIPA memiliki kecenderungan untuk memanfaatkan air tanah secara berlebihan. Ini berpotensi memberikan beberapa efek buruk, diantaranya adalah penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, instrusi air laut, penurunan mutu air tanah, dan pergerakan tanah. Hal-hal diatas cukup menjadi penjelasan mengapa mengurus legalitas pemanfaatan air tannah dengan SIPA adalah hal penting. Selain menghindari sanksi hukum, juga turut berkontribusi menjaga lingkungan.
Adanya program SIPA memberikan sejumlah manfaat sekaligus rambu-rambu agar air tanah dapat dimanfaatkan secara teratur dan tersetruktur. Pemanfaatan air tanah yang berlebihan memberikan sejumlah efek buruk baik bagi perusahaan itu sendiri maupun untuk lingkungan di sekitarnya. Adanya SIPA juga membantu pihak berwenang yakni pemerintah dalam mengorganisir pengawasan terhadap perusahaan atau lembaga terkait. Oleh karennya, SIPA menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya air tanah. Dapatkan informasi lainnya seputar ilmu lingkungan dan pertanian dengan cara mengunjungi kami di:
Website: mertani.co.id
YouTube: mertani official
Instagram: @mertani_indonesia
Linkedin : Merapi Tani Instrumen
Tiktok : mertaniofficial
Comments